BUMKal Binangun Karya Murti berdiri pada tanggal 29 Maret 2017 berdasarkan Perdes No. 2 Tahun 2017,dan merupakan perubahan dan kelanjutan dari LKM Binangun Desa (Perdes No. 6 Tahun 2006 tentang Pemisahan Kekayaan Desa Untuk Modal Lembaga Keuangan Mikro) dan Perusahaan Umum Desa Binangun Karya Murti (Perdes No.5 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum Desa Binangun Karya Murti).
Penyertaan modal BUMKal Binangun Karya Murti dianggarkan hampir setiap tahun antara lain di tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tahun 2018, karena pergeseran personil kepengurusan dilakukan penunjukan pejabat sementara direksi BUMKal dan pada tahun 2021 BUMKal telah memiliki status berbadan hukum dengan nama BUMKal Binangun Karya Murti, yang didirikan berdasarkan Perkal No. 12 Tahun 2021.