A. Lurah
Lurah berkedudukan sebagai kepala pemerintah kalurahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan urusan keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lurah memiliki fungsi sebagai berikut:
B. Carik
Carik berkedudukan sebagai unsur pembantu lurah dan unsur pimpinan sekretariat kalurahan. Carik bertugas membantu lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), carik mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pengoordinasian administrasi pemerintahan kalurahan, meliputi:
a. Urusan ketatausahaan antara lain:
1) Tata naskah; dan
2) Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
b. Urusan umum antara lain:
1) Penataan administrasi pamong kalurahan;
2) Penyediaan prasarana pamong kalurahan dan kantor;
3) Penyiapan rapat;
4) Pengadministrasian dan inventarisasi aset;
5) Pengadministrasian perjalanan dinas;
6) Kerumahtanggaan; dan
7) Fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
c. Urusan keuangan antara lain:
1) Pengurusan administrasi keuangan;
2) Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
3) Verifikasi administrasi keuangan; dan
4) Administrasi penghasilan lurah, pamong kalurahan, badan permusyawaratan kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
d. Urusan perencanaan antara lain:
1) Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
2) Inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
3) Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
e. Penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
2. Koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintah kalurahan.
3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah.
C. Panata laksana sarta pangripta
Panata laksana sarta pangripta berkedudukan sebagai unsur pembantu lurah dan unsur staf sekretariat.Panata laksana sarta pangripta bertugas membantu carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, yaitu urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) panata laksana sarta pangripta mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
a. Urusan ketatausahaan antara lain:
1) Tata naskah;
2) Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Urusan umum antara lain:
1) Penataan administrasi pamong kalurahan;
2) Penyediaan prasarana pamong kalurahan dan kantor;
3) Penyiapan rapat;
4) Pengadministrasian dan inventarisasi aset;
5) Pengadministrasian perjalanan dinas;
6) Kerumahtanggaan; dan
7) Fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
c. Urusan perencanaan antara lain:
1) Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
2) Inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
3) Monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
d. Urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.
2. Pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
4. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah.
D. Danarta
Danarta berkedudukan sebagai unsur pembantu lurah dan unsur staf sekretariat. Danarta bertugas membantu carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, yaitu urusan keuangan dan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), danarta mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan keuangan, meliputi:
a. Urusan keuangan antara lain:
1) Pengurusan administrasi keuangan;
2) Penyusunan perencanaan anggaran kalurahan;
3) Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, dan administrasi penghasilan lurah, pamong kalurahan, lembaga permusyawaratan kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
b. Urusan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.
2. Melakukan penatausahaan keuangan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan kalurahan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
3. Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
4. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
5. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah.
E. Jagabaya
Jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu lurah bidang pemerintahan dan keamanan. Jagabaya bertugas membantu lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jagabaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan keamanan, meliputi:
1) Penyajian data;
2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan/atau tanah kadipaten; dan
3) Pengadministrasian tanah kalurahan dan penyusunan peraturan kalurahan terkait dengan tanah kalurahan.
2. Pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
3. Pelayanan sesuai bidang tugasnya;
4. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
5. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah.
F. Ulu-ulu
Ulu-ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu lurah bidang pembangunan dan kemakmuran. Ulu-ulu bertugas membantu lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang tata ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ulu-ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
1) Penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
2) Membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; dan
3) Melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
2. Pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
3. Pelayanan sesuai bidang tugasnya;
4. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
5. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah.
G. Kamituwa
Kamituwa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu lurah bidang kemasyarakatan. Kamituwa bertugas membantu lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang sosial kemasyarakatan serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kamituwa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
1) Pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah daerah istimewa yogyakarta;
2) Peningkatan peran masyarakat terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
3) Pendataan potensi budaya kalurahan; dan
4) Penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.
2. Pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
3. Pelayanan sesuai bidang tugasnya;
4. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
5. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah.
H. Dukuh
Pelaksana kewilayahan adalah dukuh yang berkedudukan sebagai unsur pembantu lurah dalam satuan tugas pelaksana kewilayahan yaitu padukuhan. Dukuh bertugas membantu lurah dalam pelaksanaan tugas di wilayah padukuhannya serta membantu pelaksanaan urusan keistimewaan bidang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dukuh mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Membantu pelaksanaan tugas lurah di wilayah padukuhan, meliputi:
2. Membantu lurah dalam melakukan:
3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan wilayah kerjanya;
4. Membantu pelayanan umum di kantor kalurahan;
5. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai wilayah kerjanya;
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah.