Bugel, 2026 - Kalurahan Bugel menyelenggarakan kegiatan lelang Tanah Kas Kalurahan (TKK), Sabtu (3/1), bertempat di Balai Kalurahan Bugel, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan aset kalurahan secara transparan dan akuntabel guna mendukung pendapatan serta pembangunan Kalurahan Bugel.
Acara lelang diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh Lurah Bugel, kemudian penyampaian ketentuan dan tata tertib lelang kepada seluruh peserta. Setelah seluruh ketentuan disampaikan secara jelas, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi lelang tanah kas kalurahan.
Adapun tanah yang akan dilelang sebanyak 69 petak, dari total luas tanah kurang lebih 114.123 meter persegi, yang tersebar baik di dalam maupun di luar wilayah Kalurahan Bugel. Lelang ini diikuti oleh warga yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah kalurahan.
Beberapa ketentuan lelang yang disampaikan antara lain peserta lelang wajib merupakan warga Kalurahan Bugel yang dibuktikan dengan KTP Bugel. Selain itu, peserta tidak diperkenankan memiliki tunggakan sewa lelang tanah kas kalurahan pada tahun sebelumnya. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib menandatangani surat perjanjian bermaterai, serta membayarkan uang muka sebesar 20 persen dari nilai lelang. Adapun pelunasan pembayaran wajib dilakukan paling lambat 16 hari sejak pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan lelang berlangsung dengan tertib dan lancar, disaksikan oleh perangkat kalurahan serta peserta lelang. Pemerintah Kalurahan Bugel berharap melalui kegiatan ini, pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan dapat berjalan optimal, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan dan kemandirian Kalurahan Bugel.(adm)

