You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Bugel
Kalurahan Bugel

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

Kejari Kulon Progo Lakukan Penndampingan Hukum Terkait Pembangunan di Kalurahan Bugel

Administrator 08 Juli 2025 Dibaca 6 Kali
Kejari Kulon Progo Lakukan Penndampingan Hukum Terkait Pembangunan di Kalurahan Bugel

Bugel, 9 Juli 2024 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melaksanakan kegiatan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Kalurahan Bugel. Kejari Kulon Progo mendatangkan Tim pendampingan hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ibu Ari Hani Saputri, S.H., M.H.

Kegiatan ini bertempat di Balai Kalurahan Bugel dan dihadiri oleh Lurah Kalurahan Bugel, unsur pamong, Ketua BPK, LPMK, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, perwakilan pekerja, serta Dukuh dari Padukuhan Bugel 1 dan Beran Pancasan.

Pendampingan hukum ini difokuskan pada pelaksanaan pembangunan jalan Cor Plat yang akan dilakukan di tiga titik, yakni satu lokasi di Padukuhan Bugel 1 dan dua lokasi di Padukuhan Beran Pancasan. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memitigasi serta mengurangi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Dalam arahannya, Tim Kejari Kulon Progo menekankan tiga poin penting kepada seluruh peserta pendampingan:

  1. Pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dan disepakati bersama.
  2. Kelengkapan dokumen administrasi wajib dipenuhi dan dipertanggungjawabkan.
  3. Kualitas serta hasil akhir pembangunan harus mengacu pada standar dan rencana teknis yang telah ditetapkan.

Pendampingan ini juga menjadi forum diskusi terbuka terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kalurahan Bugel. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga akuntabel dan bebas dari permasalahan hukum di kemudian hari. (ap)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image