Bugel — Pemerintah Kalurahan Bugel menyelenggarakan Rapat Forum Inklusi Disabilitas pada Rabu, 20 Mei 2026 bertempat di Aula Kalurahan Bugel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Bugel, Carik, Ketua dan anggota Bamuskal, para Dukuh, Kasi dan Kaur, serta Operator Layanan Operasional (OLO).
Rapat forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan masyarakat yang inklusif sekaligus koordinasi pelaksanaan program sosial di tingkat kalurahan. Selain menjadi sarana komunikasi antarunsur pemerintahan kalurahan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan keselarasan dalam proses pendataan, verifikasi, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Dalam forum tersebut dibahas pula prosedur baru pengusulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. Pengusulan bantuan dilakukan dengan memperhatikan ketepatan data, kelengkapan administrasi, serta hasil verifikasi lapangan guna memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Calon penerima bantuan RTLH diwajibkan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, memiliki kondisi rumah yang masuk kategori tidak layak huni, serta melalui proses verifikasi oleh pemerintah kalurahan bersama dukuh wilayah setempat. Selain itu, setiap usulan juga harus disertai dokumentasi kondisi rumah dan hasil musyawarah tingkat padukuhan sebagai bentuk validasi dan keterbukaan dalam proses pengusulan.
Melalui pelaksanaan forum ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antarunsur Pemerintah Kalurahan Bugel dalam mendukung pelayanan sosial yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan kalurahan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.