Bugel - Jum’at, 22 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Jambanisasi dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk persiapan sekaligus penyampaian komitmen dan kesanggupan dari calon penerima bantuan sebelum program dilaksanakan.
Rapat dihadiri oleh lurah dan pamong kalurahan serta 12 calon penerima bantuan yang terdiri dari 10 calon penerima program jambanisasi dan 2 calon penerima program RTLH. Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal terkait ketentuan pelaksanaan program, tanggung jawab penerima bantuan, serta kesiapan lokasi dan swadaya masyarakat.
Sebagian besar calon penerima bantuan menyatakan siap dan sanggup mengikuti ketentuan pelaksanaan program. Namun demikian, terdapat beberapa calon penerima yang masih mempertimbangkan kesiapannya, terutama terkait kemampuan swadaya dan persiapan pelaksanaan di lokasi masing-masing. Pemerintah kalurahan dan tim pelaksana memberikan kesempatan kepada calon penerima untuk melakukan musyawarah bersama keluarga agar keputusan yang diambil dapat dipertimbangkan dengan baik.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program jambanisasi dan RTLH dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesehatan lingkungan dan kualitas tempat tinggal masyarakat.
.