You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Bugel
Kalurahan Bugel

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

Kejari Kedepankan Restorative Justice Pada Kasus Tertentu

Redaksi 24 Juni 2022 Dibaca 388 Kali
Kejari Kedepankan Restorative Justice Pada Kasus Tertentu

Jagabaya dan Danarta Kalurahan Bugel mewakili Lurah Bugel menghadiri kegiatan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Pendapa Kapanewon Panjatan, Kamis (23/6/22). Kegiatan penerangan hukum ini mengambil tema "Masyarakat Cerdas, Masyarakat Taat Hukum, Masyarakat Kulon Progo Paham Hukum", dengan narasumber dari Kejari Kulon Progo, Dwi Febry N, SH dan Deka Fajar P, SH. Penerangan hukum menyasar Lurah dan Danarta se-Kapanewon Panjatan namun demikian dihadiri juga oleh jabatan lain sebagai pelaksana kegiatan.

Dwi Febry menjelaskan dalam paparannya tentang kedudukan kejaksaan dalam hukum Indonesia, serta menggarisbawahi peran kejaksaan sebagai penyuluh penerangan hukum bagi masyarakat khususnya pamong kalurahan pengelola dana desa. Prinsip pengelolaan dana desa disegarkan kembali dalam penerangan ini beserta hal-hal yang masuk dalam kriteria pelanggaran hukum.

Sesi diskusi berjalan cukup seru dengan munculnya beberapa pertanyaan dan sharing seputar kasus hukum, aturan yang berlaku dan keselarasan antara hukum, aturan dan kejadian di masyakarat. Menanggapi hal itu, Dwi Febri menuturkan bahwa Kejari akan mengedepankan restorative justice dalam kasus-kasus tertentu.(trijoko)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image