Bugel - Pemerintah Kalurahan Bugel bersama tim Forkopimkap Kapanewon Panjatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan langsung terhadap timbunan sampah liar yang ditemukan di wilayah Bugel 2, Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Senin (23/2/2026)
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, sampah yang dibuang secara ilegal tersebut diduga berasal dari sisa kegiatan konstruksi. Sampah berupa karung-karung berisi tanah yang terkontaminasi vaselin atau pelumas, sehingga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Dari hasil pengamatan awal, sampah tersebut diperkirakan dibuang pada Sabtu, 22 Februari 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan pembuangan sampah liar tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lurah Bugel menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus tersebut. Pemerintah Kalurahan Bugel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayahnya.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, aman, dan berkelanjutan demi kesehatan serta kenyamanan masyarakat.