
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor: 600.4.5/1589 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Plastik, maka dinformasikan kepada warga masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025M tanpa sampah plastik dan diharapkan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Panitia / penyelenggara pembagian daging kurban (pengurus Masjid, satuan pendidikan, organisasi keagamaan, kelompok masyarakat, institusi lainnya) untuk tidak menggunakan kantong plastik dalam pembagian daging kurban dan/atau menghimbau masyarakat untuk menyiapkan wadah sendiri yang dapat dipakai ulang;
- Pengganti kantong plastik sebagai wadah daging dengan menggunakan daun seperti daun pisang, daun jati, daun kelapa (dekon), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
- Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah seperti tempat sampah terpisah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi penyembelihan hewan kurban;
Dokumen Lampiran: Surat Edaran