You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Bugel
Kalurahan Bugel

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

Daftar Layanan Umum

Administrator 01 Januari 2021 Dibaca 12.671 Kali
Penerbitan Akte Kelahiran Secara Online Melalui Kalurahan
Penerbitan Akte Kematian Secara Online Melalui Kalurahan
Penerbitan Akte Kelahiran Lama
Penerbitan Akte Kematian Lama
Masuk Penduduk
Pindah Penduduk
Pembuatan KTP Baru
Pembuatan KK Baru/Pecah KK
Aktivasi Data
Perubahan Data
Kehendak Nikah
Pengantar SKCK

PENERBITAN AKTE KELAHIRAN SECARA ONLINE MELALUI KALURAHAN

1. Foto Kopi Buku Nikah yang sudah di legalisir (cap legalitas di halaman depan)
2. Buku KIA (surat ket. Lahir Bidan)
3. Kartu Keluarga (KK) asli.
4. Foto kopi KTP Orang tua (ayah dan ibu)
5. No. HP yang bisa dihubungi
6. Semua berkas di bawa ke Kalurahan.

Catatan :
Setelah akte jadi akan dikirimkan via Pos (membayar Rp.10.000 pada petugas POS saat mengirim ke tempat tujuan)

 

 

PENERBITAN AKTE KEMATIAN SECARA ONLINE MELALUI KALURAHAN

1. Kartu Keluarga (KK) asli.
2. KTP Jenazah  dan suami / istri asli jika suami / istri masih hidup dan atau menikah.
3. Informasi ( hari meninggal, tanggal meninggal, jam meninggal, sebab meninggal)
4. Informasi anak keberapa (urutan dari saudara kandung)
5. No. HP yang bisa dihubungi
6. Semua berkas di bawa ke Kalurahan.
7. Perwakilan Pengurusan (dapat diwakili kepada petugas (admin SIAK Desa) dengan surat tugas dari Lurah/Carik.

Catatan : 
Setelah akte jadi akan dikirimkan via Pos (membayar Rp.10.000 pada petugas POS saat mengirim ke tempat tujuan)

 

 

PENERBITAN AKTE KELAHIRAN LAMA

Syarat administrasi:
1. Foto kopi Kartu Keluarga orang tua
2. Foto kopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
3. Foto kopi KTP yang bersangkutan
4. Foto Kopi KTP
5. Surat pernyataan di lahirkan (Form Kalurahan)
6. Surat pernyataan penulisan nama orang tua (Form Kalurahan)
7. Surat pernyataan urutan anak (Form Kalurahan)
8. Surat pernyataan tangung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami  istri (Form Kalurahan)
9. Foto kopi buku nikah orang tua

(di-upload dan dikirim dalam bentuk gambar ke No.WA Dukcapil)

 

 

PENERBITAN AKTE KEMATIAN LAMA

Syarat administrasi:
1. Kartu Keluarga
2. KTP Jenazah
3. KTP (suami atau istri)
4. Foto kopi KTP Pelapor
5. Foto kopi KTP 2 orang saksi
6. Surat keterangan lahir dari Kalurahan
7. Surat Kematian dari Keluarahan
8. Blanko laporan  (kalurahan)    

(di-upload dan dikirim dalam bentuk gambar ke No.WA Dukcapil)

 

 

 

MASUK PENDUDUK

1. Mengumpulkan berkas dari Dukcapil asal
2. Membawa KK yang akan di tumpangi
3. Membawa KTP asli
4. Akan di buatkan pengantar KK dan KTP baru (kalurahan)
5. Yang bersangkutan akan diberi pengantar ke Kapanewon untuk cetak KK dan KTP

 

 

 

PINDAH PENDUDUK

1. Datang sendiri ke Kalurahan
2. KTP Asli
3. Fc. Surat Nikah/ Fc. Akte Cerai / Fc. Akte Kematian
4. Fc. KK 
5. Foto copy akte kelahiran
6. Pas foto 3x4 dua lembar
7. Surat Kuasa (jika menguasakan)
8. Fc. KTP yang diberi kuasa

 

 

 

MEMBUAT KTP BARU

Syarat :
1. Membawa KK 
2. Membawa akte kelahiran
3. Datang sendiri untuk perekaman E-KTP

 

 

 

MEMBUAT KK BARU / PECAH KK

1. Membawa KK lama
2. Membawa KTP

 

 

 

AKTIVASI DATA

1. Mengisi form biodata
2. Surat keterangan domisili
3. Surat Keterangan  lahir
4. Surat Keterangan Penduduk
5. Surat Pernyataan bermeterai

 

 

 

PERUBAHAN DATA

1. Membawa KK
2.  Membawa KTP
3.  Membawa data Pendukung
4.  Datang sendiri ke Desa

 

 

 

KEHENDAK NIKAH

1. Membawa KK
2. Membawa KTP
3. Jika perempuan, sudah ada pengantar dari CATEN laki – laki
4. Foto 4 x 6 berwarna( 2 buah), 2x 3 (2 buah)
5. Akte kelahiran.

 

 

 

PENGANTAR SKCK

1. Membawa KK
2. Membawa KTP
3. Membawa Foto warna ukuran 4 x 6 (6 lembar)

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image