
Dalam rangka turut serta mendukung terwujudnya tertib data kewilayahan dan keseragaman administrasi kependudukan terkait nama-nama padukuhan di Kabupaten Kulon Progo, Kalurahan Bugel menyelenggarakan musyawarah kalurahan membahas pembakuan nama padukuhan, Selasa (28/6/22). Muskal berlangsung di aula kalurahan dengan dihadiri oleh Lurah dan seluruh pamong kalurahan, BPK Bugel, LPMK serta tokoh masyarakat.
Merujuk kepada Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Data SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo serta data yang telah diakui, tumbuh dan berkembang di masyarakat maka pemilihan nama padukuhan dilaksanakan dengan menggunakan beberapa ketentuan salah satunya mempertimbangkan sejarah penamaan padukuhan dan tidak diperkenankan mengusulkan nama baru yang tidak mempunyai unsur sejarah.
Saat ini, 10 padukuhan di Kalurahan Bugel menyandang nama Pedukuhan I-Pedukuhan X sehingga pemilihan nama menjadi hal yang sangat penting karena penamaan dengan nomenklatur tersebut tidak lagi diperbolehkan. Melalui muskal, nama-nama yang sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat diinventarisasi, ditelusuri jejak sejarahnya dan nantinya akan dipilih yang sesuai untuk menjadi nama padukuhan. Terungkap pada muskal ini nama-nama yang berkembang di masyarakat antara lain Cicikan, Bugel, Gelaran, Beran, Pancasan, Gumuk Waru, Joiranan dan lain-lain, yang terikat dengan sejarahnya masing-masing. Nama-nama ini merupakan usulan yang akan segera ditindaklanjuti.(red)
