Pedagang dan pemilik toko di Kalurahan Bugel, khususnya yang menjual rokok, mengikuti sosialisasi ketentuan bidang cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Rabu (29/06/22), di aula Kalurahan Bugel. Sosialisasi yang juga dihadiri oleh Satpol PP KP dan Kapanewon Panjatan membahas cukai rokok, penjualan rokok ilegal serta peran Satpol PP.
Penyuluh layanan informasi KPPBC Yogyakarta, Vita Mardiyatun, SE, MM, menyampaikan KPPBC melakukan pengawasan produk dengan cukai tembakau ilegal yang berada di pasaran sebagai upaya untuk menjaga penerimaan negara dari cukai tembakau sebab pelanggaran banyak dilakukan oleh oknum berkaitan dengan tembakau ataupun rokok yang tidak bercukai. Pelanggaran yang sering terjadi antara lain adanya rokok polos, rokok dengan cukai palsu, cukai bekas atau tidak sesuai peruntukan. Hal ini menyebabkan tidak adanya penerimaan cukai negara. Anas Asri Adhi, sesama penyuluh layanan informasi KPPBC Yogyakarta, menambahkan penjelasan cara mengidentifikasi pita cukai rokok asli. Pita cukai asli mengandung hologram, cetakan timbul, terdapat serat-serat dan menunjukkan gambar tema tertentu, untuk tahun 2022 bertemakan bermacam-macam burung. Dengan ciri tersebut, pita cukai asli dapat diindentifikasi melalui kasat mata, kaca pembesar maupun sinar UV.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Satpol PP Kulon Progo, Rohgiarto SE, yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan peran Satpol PP dalam penegakan perda maupun monitoring berkaitan dengan bea cukai mulai dari perencanaan, pembentukan tim, sosialisasi dan operasi pasar bersama tim KPPBC sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran penjualan rokok ilegal.(trijoko)