Musyawarah Kalurahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP) TA 2023 diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Bugel, Kamis (14/7/22) difasilitasi oleh Pemerintah Kalurahan Bugel. Muskal berlangsung di aula kalurahan dengan dihadiri oleh Lurah, unsurĀ Pamong Kalurahan, BPK, PKK, BUMKal Binangun Karya Murti, pejabat pemerintah Kapanewon Panjatan, BPP Panjatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa Budaya, Pendamping Desa, Kader KPM, LPMK dan lain-lain.
Muskal RKP ini dilaksanakan dalam rangka mencermati ulang dan menyepakati daftar usulan program/kegiatan yang selaras dengan RPJMKal, serta membentuk Tim Penyusun dan Tim Verifikasi sesuai dengan jenis/bidang kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Usulan-usulan dari musduk dirangkum dan dipaparkan oleh Carik Bugel kemudian ditentukan kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas dengan menimbang kecukupan sumber dana. Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembangunan jalan padukuhan, perbaikan sarpras penunjang pertanian, peningkatan sarpras pendidikan dan pelatihan bidang pemberdayaan masyarakat adalah beberapa hal yang menjadi prioritas.
Kepala Jawatan Praja Kapanewon Panjatan, Sugiyana, memberikan arahan berkaitan dengan pengajuan usulan rencana kerja yang harus sesuai dengan RPJMKal. Pengajuan usulan tidak terpaku pada kegiatan dengan sumber dana DD namun juga kegiatan yang mungkin didanai dari sumber lain termasuk dari Bantuan Khusus Pemerintah Provinsi seperti BKK Dais atau dana dari pihak lain. Pengajuan usulan juga mempertimbangkan ranah kerja, sebaiknya usulan merupakan ranah kerja kalurahan karena menimbang beberapa hal seperti sarpras pertanian atau sarpras transportasi ada yang berada di luar ranah kerja kalurahan. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan juga dapat dikerjakan oleh kalurahan. Hal ini ditegaskan juga oleh Pendamping Desa, selain menyampaikan bahwa regulasi penggunaan Dana Desa tahun 2023 belum dapat dipastikan dan bisa saja berubah. Perubahan regulasi tentunya akan mengubah pula rencana kerja yang sudah disusun.
Muskal RKP ini juga menghasilkan kesepakatan nama-nama yang masuk dalam Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi dengan menimbang peraturan yang berlaku, keterwakilan unsur pamong, lembaga masyarakat, dinas terkait dan tentu saja keterwakilan perempuan.(gandung/red)