Selasa (30/8/22) malam, seluruh kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan malam tirakatan dalam rangka peringatan satu dasawarsa Undang-undang Keistimewaan. Esok hari (31/8/22), tepat 10 tahun sudah sejak DPR RI mengesahkan UU Keistimewaan DIY. Lurah, pamong kalurahan, anggota BPK dan perwakilan warga yang hadir di aula kalurahan mengucapkan ikrar yang dipandu oleh Lurah Bugel, Sunardi. Selain secara luring, malam tirakatan ini juga dihadiri secara daring oleh Kalurahan Bugel melalui tautan zoom.
DIY adalah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Merujuk pada UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. DIY memiliki keterkaitan khusus dengan terbentuknya NKRI, sebagai tempat kedirian Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat memberikan status keistimewaan bagi DIY.
Usai ikrar, malam tirakatan di Kalurahan Bugel berlanjut dengan doa bersama, pemotongan tumpeng serta pemutaran rekaman-rekaman kegiatan kebudayaan yang berlangsung di Kalurahan Bugel.(red)