You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Bugel
Kalurahan Bugel

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

Upaya Pelestarian, Ratusan Tukik Dilepaskan di Pantai Bugel

Kontributor 24 Juni 2022 Dibaca 498 Kali
Upaya Pelestarian, Ratusan Tukik Dilepaskan di Pantai Bugel

Tukik atau lebih sering dikenal sebagai anak penyu merupakan fauna laut yang dilindungi di Indonesia sehingga segala bentuk perdagangan penyu dilarang, baik penyu hidup, mati maupun hanya bagian tubuhnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Adapun ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut masuk dalam appendix I yang melarang adanya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil.

Jumat (24/06/2022), Pengelola TPI Pantai Bugel melepaskan tukik bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi DIY di Pantai Bugel, didampingi Dukuh Padukuhan II Bugel, Sunarto. Tukik yang dilepaskan sebanyak 146 ekor yang berasal dari dua usia penetasan dari dua titik penemuan, yaitu sebanyak 92 ekor berusia 3 minggu dari wilayah Pantai Kalurahan Bugel dan 54 ekor berusia 2 hari dari wilayah pantai Kalurahan Garongan.

Di sepanjang pantai Kabupaten Kulon Progo hanya terdapat 3 titik penetasan tukik (konservasi tukik) yaitu di Pantai Trisik, Pantai Bugel, dan Pantai Congot. Konservasi tukik di Bugel dilakukan oleh Nuryanto (ketua TPI Pantai Bugel) dan berlokasi di Pedukuhan II Bugel. Nuryanto merupakan warga binaan OPD terkait dan pernah berprofesi sebagai nelayan yang memiliki kesadaran pelestarian biota laut di saat banyak orang tak peduli dan mengeksploitasi kekayaan laut. Nuryanto tak sendiri, ia dibantu oleh Sugiyem, istrinya, dalam melakukan konservasi dan pengawasan. Nuryanto telah melakukan penetasan tukik sejak tahun 2020 ketika pertama kali menemukan sarang telur penyu. Selanjutnya sampai saat ini, telur-telur penyu yang ditemukan oleh nelayan diserahkan kepada Nuryanto. Begitu telur menetas, Nuryanto akan meneruskan kabar kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY untuk perencanaan pelepasan. 

Setiap tahun, hanya pada sekitar bulan April-Mei dapat ditemukan telur penyu. Proses penetasan telur penyu membutuhkan waktu kurang lebih 50 hari dengan media pasir pantai. Sedangkan untuk pelepasan tukik tidak ada batas minimal, begitu menetas dapat langsung dilepas di laut bebas. Sebelum dilakukan pelepasan pada saat yang tepat, pemeliharaan tukik dilakukan secara khusus dengan diberi lingkungan air laut dan diberi makan ikan laut, untuk mencegah tumbuh jamur pada tubuh tukik. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan ekosistem penyu di perairan Indonesia.(asih/red)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image